Banjarbaru - Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba
campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi
Hutan (polhut) Dinas Kehutanan dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di
dua lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 hari. Kayu tersebut diduga hasil dari
kegiatan illegal logging dari kawasan hutan yang masih dalam wilayah KPH Kusan
dan KPH Cantung.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil
dari laporan masyarakat akan ada nya tindak illegal logging di kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli pengamanan hutan gabungan Dishut
Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya
kegiatan illegal/pelanggaran dalam kawasan hutan, Selasa (12/9). Benar saja, di
desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa titik lokasi tumpukan
kayu olahan/gergajian kurang lebih 10 M³ yang diduga berasal dari dalam kawasan
hutan dan siap diangkut keluar.
Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan
bertanya kepada warga yang melintas sekitar lokasi temuan, namun tidak ada yang
mengetahuinya. Tim juga sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan kepada
warga agar tidak melakukan tindakan illegal dalam kawasan hutan.
“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar dilokasi kejadian, tim
tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut, sehingga
Tim hanya melakukan tindakan pengamanan dengan mengangkut dan mengawal barang
temuan tersebut menuju kantor KPH Kusan, namun aliran kayu hasil illegal
logging di wilayah tersebut harus diwaspadai dan kami bergerak terus untuk
mencegahnya”, terang Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut, Haris Setiawan saat
dimintai keterangan.
Sehari sebelumnya, di tempat berbeda, tim pengamanan hutan
gabungan KPH Cantung & KPH Sengayam melaksanakan kegiatan patroli rutin
pengamanan hutan di daerah teritori KPH Cantung tepatnya di Dusun Lipon Desa
Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dan menemukan tumpukan kayu illegal.
Didapati tumpukan kayu tak bertuan dengan jenis kayu indah
(Ulin) dan kayu jenis Rimba Campuran dengan estimasi kurang lebih 3 Kubik di
Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru. Selanjutnya
kayu-kayu tersebut kemudian diangkut dan diamankan ke kantor KPH Cantung, dibackup
oleh KPH Pulau Laut Sebuku, sebagai barang bukti kayu temuan dan kemudian dilakukan
pengukuran oleh petugas yang berwenang.
Kadishut
Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin
pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging
di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (dende/dishut)