KPH Kalsel
KPH Tabalong
Jl. A. Yani Km. 6 (arah kaltim), Kelurahan Belimbing Raya, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong. Telp./Fax 0526-2031541.

Wilayah KPHP Tabalong, secara geografis terletak di pada115026' -115045' BT dan 01013'-02019' LS. Secara administrasi, wilayah KPHP Tabalong terletak di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.78/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Kalimantan Selatan, luas KPHP Model Tabalong (Unit V)+ 117.357 Ha. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.999/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang penetapan Wilayah KPHP Model Tabalong (Unit V) seluas + 117.357 ha dengan rincian Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas+ 48.776 ha, Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 23.822 ha dan Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas + 44.759 ha.

Visi dan Mis KPH Tabalong

Visi Pengelolaan HUtan, KPHP Model Tabalong merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah harus dapat menterjemahkan dan mendukung kebijakan pembangunan daerah pada tingkat tapak, sehingga visi dan misi pembangunan daerah dan sektor kehutanan dapat terwujudkan.

Misi Pengelolaan HutanAdapun misi pengelolaan hutan di KPHP Model Tabalong adalah sebagai berikut:

1. Memantapkan kepastian status kawasan hutan serta batas wilayah pengelolaan yang diakui semua pihak.

2. Memantapkan Kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia

3. Memperbaiki kondisi sumber daya hutan serta menurunkan laju degradasi hutan

4. Meningkatkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan

5. Meningkatkan pembangunan hutan tanaman dalam rangka pemenuhan bahan baku industri

6. Memantapkan Penyelenggaraan Perlindungan, pengamanan dan Konservasi Sumber Daya Alam.


INFORMASI PENYULUH KEHUTAN - KPH TABALONG

1. Informasi penyuluh kehutanan KPH Tabalong

2. Informasi Penyuluh Kehutanan Lapangan - KPH Tabalong

Produk Hasil Hutan
SELENGKAPNYA