Sambutan Kadis
Terakhir diperbaharui : Kamis, 19 Maret 2020

Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas wilayah ± 3,75 juta hektar memiliki kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 435 / Kpts-II / 2009 tanggal 23 Juli 2009 seluas ± 1,78 juta hektar atau sekitar 47,434% dari luas wilayah Provinsi. Terdiri dari beberapa fungsi, yaitu menjalankan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam (daratan dan laut) seluas  ± 213 ribu hektar, kawasan hutan lindung seluas ± 526 ribu hektar, kawasan hutan produksi terbatas seluas ± 127 ribu hektare, kawasan hutan  produksi tertutup 762 ribu hektar dan kawasan hutan produksi yang dapat diakses seluas 151 ha. Luas kawasan hutan ini akan berubah seiring berkembangnya kebutuhan penggunaan lahan yang telah diterbitkan RTRWP Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035 No 9 Tahun 2015, luas Provinsi Kalimantan Selatan adalah 3.728.039 hektar, di mana Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan seluas 1.729.196 ha. Terdiri dari Kawasan Suaka Alam seluas 92,002 ha, kawasan hutan lindung seluas 521,316 ha, kawasan hutan produksi terbatas 125,499 ha, kawasan hutan produksi tetap seluas 753,803 ha, dan kawasan hutan produksi yang dapat dialokasikan seluas 124,752 ha. Sementara kawasan Pelestarian Alam terdiri dari Tahura yang ditetapkan seluas 113.617 ha dan Wisata Alam seluas 1.530 ha.

HUP perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE dan kegiatan konservasi hutan melalui perizinan Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Sementara pemanfaatan kawasan hutan lindung dan konservasi dialokasikan untuk pemanfaatan kawasan dan ekowisata serta Perhatian Sosial Melalui HKM dan HD. Kebijakan konservasi sumber daya hutan di beberapa kawasan hutan yang memiliki eksistensinya memiliki nilai keanekaragaman hayati dan jenis konservasi yang cukup tinggi akan tetap pada aspek konservasi, sedangkan di kawasan hutan yang memiliki potensi dan daya dukungnya, bantuan yang dilakukan, dikelola, dan digunakan untuk keperluan investasi dibidang hukum.

Dalam rangka meningkatkan fungsi dan manfaat sumber daya, maka kawasan hutan akan tetap sesuai dengan fungsi dasar yang telah ditentukan dan daya dukung kawasan yang tersedia. Pengelolaan dan penggunaan sumber daya hutan akan dilakukan melalui kebijakan dan penerapan manajemen keuangan dengan dukungan ekonomi, ekologi dan sosial maksimal dan lestari. Dalam dimensi pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup, maka alih dan gunakan sumber daya hutan yang dialokasikan guna memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera dan lingkungan yang mendukung tujuan utama dari perumusan kajian lingkungan hidup strategis.