PELAIHARI - Tim Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut melepasliarkan seekor monyet, Selasa (30/6). Satwa ini peliharaan seorang warga selama 20 tahun. Dikurung dalam kerangkeng.
Monyet tersebut didapat di kebun warga saat masih bayi. Sepertinya, hewan ini terpisah dari induknya. Begitu keterangan warga.
Sempat ia dilepasliarkan di hutan sekitar rumah, namun si monyet kembali lagi. Akhirnya dipelihara dan dikurung di kandang yang dibuat dari drum bekas, dengan sisi atasnya memakai kawat. Dikurung selama hampir dua dekade.
Selain diberi makan, terkadang sang monyet jadi bahan hiburan dan mainan anak-anak di salah satu kompleks perumahan di daerah Matah, Pelaihari.
Tim Seksi Perlindungan Hutan, terdiri dari Polhut, TKPH dan Baktirimbawan menyambangi tempat monyet itu "dipenjara". Kondisinya sungguh memprihatinkan. Ia tampak tak sehat.
Dengan kerelaan pemilik, sang monyet akhirnya dibawa dan dilepasliarkan di kawasan Gunung Kayangan, wilayah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari. Begitu bebas, binatang berekor panjang ini langsung naik ke pohon.
"Memelihara hewan seperti monyet, tak patut dilakukan. Mereka tak boleh hidup di dalam kandang, tapi di alam bebas. Kepada warga yang memelihara, kami akan memfasilitasi untuk mengembalikan mereka ke habitat aslinya. Silakan hubungi kami," kata Kepala KPH Tanah Laut, Rahmad Riansyah. (wild/kphtala)