Tanjung – Sekitar 44 potong kayu plat berjenis Meranti berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong di Kecamatan Bintang Ara, Rabu (17/5). Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari wilayah kawasan hutan RPH Panaan yang coba disusupkan melalui jalur sungai.
Kegiatan pengamanan tersebut merupakan pulbaket atas dasar laporan masyarakat akan adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil illegal logging lewat jalur sungai. Setelah tim patroli melakukan ground check, benar didapati adanya rakit kayu dengan berbagai ukuran tanpa kepemilikan di sungai Desa Bintang Ara langsung diamankan oleh tim.
“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif, kayu-kayu ini langsung diamankan dan diangkut ke Mako Polhut (markas komando polisi hutan dishut) di Banjarbaru, secepatnya,” ucap Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Aris Setiawan.
Barang bukti kayu temuan tersebut sudah diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim ke Banjarbaru. Malam harinya, kayu tersebut sudah berada di kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Pada kegiatan patroli hari itu, tim juga juga memonitoring lokasi bekas tambang batubara yang berada di Desa Burum dan memasang kembali police line, yang mana plang larangan juga police line yang sebelumnya sudah dipasang oleh tim pengamanan hutan kondisinya sebagian sudah rusak dan hilang.
Kadishut Kalsel, Hj.Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (dende/dishut)