Paringin - Tim Konservasi KPH Balangan melakukan giat Evakuasi Satwa yang dilindungi jenis Elang Bondol Muda ( _Haliastur indus_ ) di Desa Palajau Kecamatan Batumandi, Rabu (01/11)
Bermula dari laporan warga terkait adanya satwa tersebut, Kasi Perlindungan dengan Sigap langsung memerintahkan Tim Konservasi untuk mengevakuasi guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
M. Emir Faisal atau biasa disapa Emir selaku Kasi Perlindungan mengatakan "Tim segera kita arahkan menuju lokasi untuk kita akan amankan terlebih dahulu" tutupnya.
Menindaklanjuti arahan dari Kasi Perlindungan Tim Konservasi KPH Balangan segera bergerak menuju lokasi untuk mengevakuasi satwa yang pada saat itu dibawa ke rumah warga di Desa Pelajau.
Setelah diperiksa kondisi fisik Elang dalam kondisi sehat, Tim segera membawa ke kantor KPH Balangan.
Gusti Hairil Imtihan selaku Ketua Tim Konservasi menuturkan "Alhamdulillah, satwa berhasil kita Evakuasi dan kita bawa ke kantor dulu untuk mengamankan satwa dari hal-hal yang bertentangan dengan peraturan" pungkasnya.
Setelah dilakukan evakuasi ke Kantor, Kasi Perlindungan KPH Balangan langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA via telepon untuk menginformasikan perihal Evakuasi satwa dilindungi tersebut.
Perlu diketahui jenis satwa Elang Bondol Muda ( _Haliastur indus_ ) merupakan salah satu dari jenis satwa yang dilindungi, hal tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi.
Dengan adanya kegiatan Evakuasi diharapkan jenis Fauna yang dilindungi dapat terjaga dari kepunahan untuk generasi mendatang.
(L/kphbalangan).