Dinas Kehutanan Kalsel Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan KPK, Temuan BPK, dan Irjen Kemendagri
Banjarbaru, Senin, 6 Oktober 2025-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, S.Hut., M.P., bersama para pejabat eselon III lingkup Dinas Kehutanan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, M.Pd., dan dilaksanakan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
Rakor ini bertujuan memperkuat komitmen bersama pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari lembaga pengawas eksternal maupun internal. Dalam arahannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, keterbukaan, serta koordinasi antar perangkat daerah dalam menuntaskan tindak lanjut temuan KPK, BPK, dan Irjen Kemendagri. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antar stakeholder, termasuk melibatkan tenaga ahli gubernur, agar setiap langkah kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada hasil yang maksimal.
Lebih lanjut, Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa penyelesaian temuan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kerja sama dan komitmen kolektif seluruh instansi pemerintah. Ia mengajak seluruh kepala SKPD untuk saling membantu, terbuka terhadap evaluasi, dan berani meminta saran guna mempercepat tindak lanjut perbaikan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, menyampaikan bahwa melalui rakor ini, pihaknya mendapatkan arah dan panduan yang jelas untuk memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Lanjut dikolom komentar⬇️⬇️