TANJUNG – Begitu menerima laporan keberadaan kucing hutan yang dipelihara warga di Desa Mabuun RT 01, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, tim Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong dan BKSDA Kalsel, Selasa (14/1) langsung bergerak. Evakuasi satwa liar digelar.
Wajah sendu bercampur perasaan berat terpancar dari wajah Ayu, warga Desa Mabuun. Ia akhirnya menyerahkan 2 ekor anak kucing hutan yang dipeliharanya, setelah berkoordinasi dengan aparat gabungan yang datang ke rumahnya.
“Kucing hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi,” kata Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal.
Keberadaannya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, demikian disampaikan Zainal, Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong.
Awal mulanya, kucing hutan tersebut ditemukan oleh salah seorang warga di hutan daerah Kambitin, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Hewan ini diduga ditinggalkan oleh induknya. Kemudian dibawa pulang dan diberikan kepada Ayu untuk dipelihara.
Dua ekor kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang berkelamin jantan tersebut berusia kurang lebih 1 minggu. Kondisinya sehat, namun mata belum bisa melek atau masih terpejam.
"Setiap malam aku bangun untuk memberikan susu. Sudah seperti punya bayi saja. Sebenarnya sedih dan berat melepas. Saya memang berniat memelihara kucing ini. Namun, hewan ini ternyata dilindungi. Saya nggak mau kalau pelihara yang ilegal. Akhirnya saya hubungi pihak terkait,” cerita Ayu sambil menggendong dan menyusui kucing tersebut.
Tim selanjutnya mengevakuasi dan membawa satwa liar tersebut ke BKSDA Banjarbaru untuk dikarantina, sebelum dinyatakan bisa dilepasliarkan. (eriana/kph tabalong)