Tim datang untuk melihat langsung, sekaligus memeriksa proses produksi. Mulai dari lokasi budidaya, pakan, teknik
pemanenan madu, pengolahan hingga penyimpanan produk - produk milik KTH Sari
Murni Desa Hatungun dan KTH Baru Muncul Desa Asam Randah Kecamatan Hatungun
Kabupaten Tapin.
"Produk madu yang diaudit kali ini bervariasi.
Ada madu kelulut dengan berat 70 cc, 100 cc, 250 cc, 500 cc dan 1000 cc. Terus, madu tawon seberat 250 cc dan 500
cc. Juga diperiksa bee pollen yang
berbentuk kapsul," kata HM Ikhsan, Penyuluh Kehutanan KPH Hulu Sungai yang
ditugaskan mendampingi tim.
Udiantoro, salah satu tim LPPOM MUI menyatakan pada
proses pengolahan produk, sarana yang digunakan harus khusus dan bersih, serta tidak terkontaminasi dengan bahan -
bahan yang tidak halal.
"Di samping itu, teknik penyimpanan, serta gudang penyimpanan juga harus steril
dari barang dan bahan yang tidak halal," tambahnya.
Ia mengatakan syarat mendapatkan sertifikasi halal
juga harus melalui pelatihan eksternal sistem jaminan halal. "Pemohon
nanti harus ikut pelatihan yang akan dilaksanakan oleh MUI," ucap
Udiantoro.
Senada dengan Udiantoro, teman satu timnya, Elditya
Subekti mengingatkan agar setelah mendapat rekomendasi MUI, kedua KTH ini
segera mengajukan lagi sertifikat halal.
"Sertifikat halal yang kedua ini ditujukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kalsel," pesan Elditya mengakhiri audit. (risna/kphhulusungai)