ARANIO – Lokasi wisata Bukit Batu di Dusun Luar Desa Tiwingan Baru yang kerap dijuluki Raja Lima Kalsel, sejak Sabtu (24/1) sudah diberlakukan penarikan retribusi masuk ke kawasan bagi para pengunjung yang datang.
Pemberlakuan retribusi di kawasan yang termasuk dalam Tahura Sultan Adam itu, sesuai instruksi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq dan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018.
Dari pantauan Tim Media Info Tahura, pengunjung yang berdatangan ke Bukit Batu, baik untuk berwisata maupun camping (berkemah), agak kaget dengan pungutan retribusi tersebut.
Kepala Resort Pengelola Hutan Sungai Luar, sekaligus Manajer Wisata Bukit Batu, Markus Liling menuturkan, pengunjung awalnya memang terkejut dengan adanya retribusi. “Namun setelah dijelaskan oleh petugas, mereka bisa memahami," ujarnya.
Abdul, salah seorang pengunjung mengaku kaget dengan adanya pungutan baru. "Namun bagi kami tidak ada masalah. Sbagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya ikut membayar pajak. Kan dari pajak ini nantinya kembali untuk pembangun di sini," ujarnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya retribusi tersebut, segala fasilitas umum seperti toilet, kamar mandi, musala dan warung bisa secepatnya di bangun. “Sedangkan untuk jalan menuju ke sini, alhamdulillah sudah mulai ada peningkatan," ucapnya. (rizani /tahura)