KANDANGAN -Seekor burung Julang Emas Emas (Rhyticeros undulatus) dievakuasi, Selasa (3/3) tadi. Salah satu jenis enggang atau rangkong dari Pegunungan Meratus ini, dijemput dari rumah Pi'i, warga Loksado di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pi'i bercerita. Pemilik burung, pak Wayan, saat ke ladang bertemu dengan seorang pencari kayu. Ia membawa seekor anak burung enggang. Oleh warga lokal, burung itu dikenal dengan nama Julang Emas.
"Pak Wayan kemudian membelinya," kisah Pi'i kepada Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Hulu Sungai, Karlan, saat tiba di Loksado.
Burung itu bukannya dipelihara Wayan. Dia meminta Pi'i untuk menghubungi dan menyerahkannya ke KPH Hulu Sungai. Ia merasa tak bisa memelihara, karena sering ke luar kota.
Karlan menerima pesan melalui WhatsApp dari Pi'i. Saat itu, ia berada di persemaian Ambutun. Pekerjaan pengecekan polybag tanaman segera dipercepat. Dia tidak ingin terlambat untuk mengevakuasi burung langka dan dilindungi tersebut.
Setelah mengganti motor dengan mobil dinas, berbekal sebuah kurungan, Karlan bergegas ke lokasi.
Kepada Pi'i dan Wayan, juga beberapa warga yang ada di Loksado, Karlan berteri masih. Sikap warga melaporkan keberadaan burung khas hutan tropis di Pegunungan Meratus ini sudah benar. Dan patut dipuji.
"Penangkapan satwa liar dan dilindungi tidak diperbolehkan. Karena dilarang undang-undung," katanya.
Akhirnya, anak burung enggang berjenis kelamin betina ini dibawa ke markas KPH Hulu Sungai.
Kepala KPH Hulu Sungai, Rudiono Herlambang rupanya sudah menanti kedatangan tim di kantor.
Enggang atau rangkong, ucap Rudiono, masuk dalam daftar merah IUCN sebagai LC (Least Concern) dan Appendix II, CITES. Selain itu, satwa ini dilindungi berdasarkan PermenLHK No 20 Tahun 2018, UU No 5 Tahun 1990 dan PP No 7 Tahun 1999.
"Segera kita laporkan ke BKSDA untuk di-habituasi. Sebelum nantinya dilepasliarkan," tegasnya. (risna/kphhulusungai)