Kucing Hutan dilepasliarkan di Hutan Pal Batu

PARINGIN – Seekor kucing hutan dewasa dilepasliarkan di areal hutan Pal Batu Paringin Selatan, 27 Februari 2020 tadi.


Pelepasliaran kucing hutan ini dipimpin Kasi Perlindungan Hutan KPH Balangan, M Emir Faisal, diikuti beberapa staf.


Kucing hutan tersebut diperoleh dari Amrullah,  warga Desa Sungsum Kecamatan Tebing Tinggi, 26 Februari 2020. Ia menyerahkan hewan tersebut secara sukarela kepada jajaran KPH Balangan.


Setelah serah terima terima dilakukan, KPH Balangan  berkoordinasi dengan BKSDA Resort Gunung Kentawan dan Banua Enam. Mengingat spesies kucing hutan yang rentan akan stres tim langsung melakukan koordinasi melalui sambungan telepon.


BKSDA meminta untuk segera melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan hewan tersebut.


Kasi Perlindungan Hutan KPH Balangan,  M Emir Faisal mengatakan setelah melakukan pengecekan, satwa tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak perlu dikarantina.


“Pihak BKSDA menyarankan agar segera dilakukan pelepasliaran.  Karena dikhawatirkan kucing hutan yang terlalu lama di dalam kandang akan mengalami stres,” ucap Emir.


Keesokan harinya, kucing berbelang tutul ini dilepas ke alam liar, di kawasan hutan Pal Batu di Kecamatan Paringin Selatan. (fanie/kphbalangan)

Layanan