Banjarbaru - Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas. Berdasarkan data UPTD Balai Perbenihan Tanaman Hutan, hingga semester pertama tahun 2020 ini, tercatat delapan belas sumber benih bersertifikat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikelola baik oleh kelompok masyarakat, badan usaha dan Instansi Pemerintah (Litbang LHK dan eks. Dishutbun Kab. Tanah Bumbu).
Dalam menentukan sumber benih tanaman hutan, terdapat standar yang harus dipenuhi yaitu standar umum dan standar khusus. Standar umum adalah standar yang secara umum harus dipenuhi oleh calon sumber benih, sedangkan standar khusus merupakan standar yang harus dipenuhi oleh calon sumber benih berdasarkan klasifikasinya.
Klasifikasi Sumber Benih
Berdasarkan materi genetik yang digunakan untuk membangun sumber benih, sumber benih dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut :
Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), yaitu sumber benih dengan kualitas tegakan rata-rata, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
Tegakan Benih Terseleksi (TBS), yaitu sumber benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata.
Areal Produksi Benih (APB), yaitu sumber benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus.
Tegakan Benih Provenan (TBP), yaitu sumber benih yang dibangun dari benih yang provenannya telah teruji.
Kebun Benih Semai (KBS), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji).
Kebun Benih Klon (KBK), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji).
Kebun Pangkas (KP), yaitu sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif.
Standar Sumber Benih
Standar umum sumber benih
Aksesibilitas
Lokasi sumber benih harus mudah dijangkau sehingga memudahkan untuk pemeliharaannya serta pengunduhan buahnya serta mempercepat waktu pengangkutan. Lokasi sumber benih yang memiliki aksesibilitas yang baik juga akan lebih menjamin mutu fisik-fisiologis benih.
Pembungaan/pembuahan
Tegakan harus pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk kebun benih pangkas.
Keamanan
Tegakan harus aman dari ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan dan penjarahan kawasan.
Kesehatan tegakan
Tegakan harus tidak terserang hama dan penyakit.
Batas areal
Batas areal harus jelas, sehingga pengumpul benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai sumber benih.
Terkelola dengan baik
Sumber benih jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen yang baik, seperti pemeliharaan, pengorganisasian, pemanfaatan benih dan lain-lain.
Standar khusus sumber benih
Rata-rata Sumber Benih tanaman hutan di Kalimantan Selatan masih merupakan sumber benih Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT).
Adapun standar khusus sumber benih untuk sumber benih TBT, yaitu :
Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman.
Apabila tegakan berasal dari hutan tanaman, maka tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai sumber benih.
Asal-usul benihnya tidak diketahui.
Jumlah pohon minimal 25 pohon induk.
Kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan.
Jalur isolasi tidak diperlukan.
Penjarangan tidak dilakukan.