BANJARBARU - Salah satu badan usaha di bidang perbenihan tanaman hutan, khususnya sebagai pengada dan pengedar bibit tanaman hutan, CV Bauntung Tiga Martapura, Kamis (18/6) lalu menerima pengakuan dari Dinas Kehutanan Kalsel.
Termasuk sembilan badan usaha lainnya yang serupa, telah pula menerima Surat Keputusan Kadishut Kalsel tentang Penetapan Pengada dan Pengedar Bibit Tanaman Hutan. Ke-9 badan usaha itu yakni CV Tani Rimba, CV Nusantara Asri, CV Rajawali Putra Panjalu, CV Putra Panjalu, CV Sendang Kaapit Pancoran, CV Gelora Besmaya, CV Meratus Sejahtera, Koperasi Maju Bersama dan CV Rizqo Putra Mandiri.
Pengakuan sebagai pengada dan pengedar bibit terdaftar diserahkan oleh Abdillah Rosyadi, Kasi Sertifikasi Benih Tanaman Hutan di Kantor UPTD Balai Perbenihan Tanaman Hutan, Banjarbaru.
Dalam pengantarnya saat menyerahkan salinan surat keputusan, Abdillah mengatakan dengan pengakuan ini para badan usaha tersebut berhak mengadakan dan mengedarkan bibit tanaman hutan.
“Tentunya harus dibarengi dengan upaya mempertahankan mutu setiap bibit yang diedarkan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri LHK No. P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.I/I/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, lanjut Abdillah, diharapkan penetapan ini mampu memberikan dampak positif terhadap usaha perbenihan di Kalsel.
Peran aktif UPTD BPTH sendiri adalah dengan mendampingi pelaku usaha untuk berproduksi, memproses dan mengedarkan bibit berkualitas.
Selanjutnya, Abdillah mengingatkan dalam mengedarkan bibit tanaman hutan yang dilakukan oleh tiap pelaku usaha, ada kewajiban melaporkan kegiatannya secara berkala.
“Setiap 3 bulan sekali laporan disampaikan kepada Kadishut Kalsel dan Kepala UPTD BPTH,“ pungkasnya. (mutia/bpth)