PELAIHARI – BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah V bekerja sama dengan KPH Tanah Laut bekerja sama melaksanakan penataan batas kawasan hutan lindung, belum lama tadi. Tim dibagi menjadi 4 wilayah yang tersebar di Kabupaten Tanah Laut.
Penataan batas kawasan hutan yang dilakukan tim, yaitu kegiatan meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara (menggunakan patok kayu), inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, serta pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara.
“Hasil di lapangan ini nantinya akan ditindaklanjuti sebagai bahan penetapan kawasan hutan lindung yang ditandainya adanya pal batas,” kata Kepala KPH Tala, Rahmad Riansyah.
Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan semen dengan rangka besi atau kayu yang dipasang sepanjang trayek batas. Tanda itu untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat yang telah ditentukan. (novi/tala)