Hari ini
12 Orang
Bulan ini
975 Orang
Total
29.95K Orang
TANJUNG – Saat menggelar giat patroli pengamanan hutan di wilayah RPH Missim, Minggu (12/7), tim Seksi Linhut KPH Tabalong menjumpai seorang warga membawa seekor hewan. Curiga satwa tersebut termasuk yang dilindungi, petugas menyambanginya.
Setelah diperiksa, ternyata hewan itu adalah landak (Hystrix sp). Binatang ini termasuk dilindungi undang-undang. "Ini hewan landak pak, merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi. Jadi sebaiknya jangan dilakukan perburuan liar dan kami mohon supaya dilepasliarkan lagi," ujar Zainal, Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong.
Setelah diberikan pemahaman, warga menjadi mengerti. Bersama dengan tim, ia pun melepasliarkan landak di sekitar kawasan hutan di sana. (eriana/kphtabalong)