Maklumat Pelayanan Dishut Prov Kalsel

Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan ini ‘Kami Aparatur Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Siap Melayani Masyarakat Sesuai Standar Pelayanan Publik Bidang Kehutanan Yang Berlaku Secara Santun, Responsif, Akurat dan Akuntabel’.

 

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.

 

Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh karyawan dari para pengguna layanan di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Pengaharapan besar bahwa karyawan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

 

REKAP PELAYANAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN:

1. SK Pertimbangan Teknis Penggunaan Jalan Koridor

2. SK Pertimbangan Teknis Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (RKT IUPHHK-HA)

3. Pertimbangan Teknis Usulan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT IUPHHK-HTI)

4.  Verifikasi Teknis Usulan Perhutanan Sosial

Layanan