Sebagai sebuah organisasi perangkat
daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Selatan tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan ini ‘Kami Aparatur Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Selatan Siap Melayani Masyarakat Sesuai Standar Pelayanan
Publik Bidang Kehutanan Yang Berlaku Secara Santun, Responsif, Akurat dan
Akuntabel’.
Maklumat pelayanan adalah
pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang
terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur
yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.
Sebuah maklumat pelayanan harus
diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh
karyawan dari para pengguna layanan di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Selatan. Pengaharapan besar bahwa karyawan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Selatan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang
telah ditetapkan.
REKAP PELAYANAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN:
1. SK Pertimbangan Teknis Penggunaan Jalan Koridor
2. SK Pertimbangan Teknis Rencana Kerja
Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (RKT IUPHHK-HA)
3. Pertimbangan Teknis Usulan Rencana
Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT
IUPHHK-HTI)
4. Verifikasi Teknis Usulan Perhutanan Sosial