Sinergi Hutan dan Pangan, Perhutanan Sosial Kalsel direncanakan Kolaborasi dengan Lumbung Jagung

Sinergi Hutan dan Pangan, Perhutanan Sosial Kalsel direncanakan Kolaborasi dengan Lumbung Jagung

BANJARBARU, 9 April 2026 – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, S.Hut., M.P., menghadiri kegiatan rapat kesiapan dan rakor peningkatan perluasan serta produksi jagung di Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan tersebut, beliau didampingi Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan Kalsel, Arifuddin, S.Hut., M.M..

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian memerlukan dukungan dan sinergi bersama dinas, BUMN, serta pelaku usaha di Kalimantan Selatan dalam mendorong pengembangan jagung. “Polda memerlukan bantuan bersama dinas, BUMN, dan pelaku usaha di Kalsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Dr. Ir. Ariadi Noor, M.Si., menyampaikan bahwa komoditas padi, jagung, dan kedelai memiliki potensi besar karena akan diserap oleh industri, khususnya pabrik pakan. Ia menekankan pentingnya hilirisasi hingga produk olahan. “Ke depan, jagung tidak hanya sebagai bahan mentah, tetapi sampai pada bahan olahan. Peluang dari jagung ini akan luar biasa, sehingga penguatan kelembagaan ekonomi juga harus ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa dari sisi kehutanan terdapat potensi pengembangan jagung di Kabupaten Tanah Laut. Saat ini tersedia areal sekitar 700 hektare yang telah dikerjasamakan dengan Polda, serta dimungkinkan penambahan hingga 1.500 hektare dalam kawasan tersebut. Selain itu, terdapat pula lahan di areal PT HRB seluas 100 hektare di Kecamatan Jorong.

Lebih lanjut disampaikan, potensi pengembangan melalui pola agroforestry pada kawasan Perhutanan Sosial mencapai sekitar 2.000 hektare. Namun demikian, sebagian areal tersebut saat ini telah diusahakan oleh masyarakat pemegang izin Perhutanan Sosial dan tersebar di beberapa lokasi dalam kawasan hutan lindung, sehingga perlu pengaturan dan penyesuaian dalam pemanfaatannya. Kepala Dinas Kehutanan juga menyarankan perlunya dilakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi tersebut bersama tim dari Polda guna memastikan kesesuaian lahan sebelum dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *